TNews, GORONTALO – Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/kota di Gorontalo untuk tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi lainnya. Arahan Mendagri sebelumnya menekankan agar kebijakan terkait pajak dan retribusi daerah lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Sejalan dengan arahan Mendagri saat zoom meeting kemarin, Gubernur meminta kabupaten/kota di Gorontalo menahan kenaikan PBB maupun retribusi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, Jumat (15/8/2025).
Kebijakan ini ditempuh pemerintah guna meredam potensi penolakan warga yang bisa berkembang menjadi demonstrasi, sebagaimana pernah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Untuk itu, gubernur ditugaskan selaku wakil pemerintah pusat agar memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap regulasi daerah serta menjamin keteraturan pelaksanaan aturan terkait pajak.
Dikutip dari Wikipedia, PBB merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan karena dianggap memberikan nilai tambah maupun posisi sosial ekonomi yang lebih baik bagi pemilik atau penggunanya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, wewenang pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Adapun sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (P3) tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat.
“Langkah bijak ini diambil oleh bapak gubernur semata untuk kepentingan dan bentuk kepedulian kepada rakyat, sekaligus untuk menjaga kondusifitas daerah,” ujar Sri.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo, menjelaskan bahwa rencana perubahan tarif pajak dan retribusi daerah, termasuk PBB, harus melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemprov Gorontalo, Kemendagri, serta Kementerian Keuangan. Ia menambahkan, sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat juga wajib dilakukan sebelum kebijakan diberlakukan.
“Gubernur meminta agar penyampaian kebijakan kepada masyarakat dilakukan dengan cara yang humanis, untuk mencegah timbulnya kejadian seperti di Kabupaten Pati. Pesan ini senada dengan arahan Mendagri kepada seluruh kepala daerah,” terang Trizal.*
Peliput: Gean Bagit