GERAK Sambut Instruksi Kejagung Usut Dugaan Korupsi Alkes di Dinkes Boalemo

Gambar: Foto Abdul Wahidin Tutuna Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK).

TNews, BOALEMO – Sebuah langkah penting diambil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Melalui surat resmi bernomor R-2652/F.6/Fo.2/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, Kejagung menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Surat kejaksaan agung tersebut secara tegas menyebut oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Boalemo, bersama pihak lainya yang diduga terlibat dalam praktik monopoli pengadaan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Instruksi Kejagung ini menjadi tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo, yang dikoordinatori oleh Abdul Wahidin Tutuna. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025. Abdul Wahidin Tutuna, melaporkan adanya indikasi praktik monopoli dan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alkes tahun anggaran 2025 dengan nilai fantastis: Rp50,9 miliar.

Abdul Wahidin Tutuna, Koordinator GERAK Provinsi Gorontalo, menyambut baik instruksi dari Kejagung.

“Ini membuktikan bahwa laporan masyarakat bisa mendapat perhatian serius di level pusat. Kami berharap Kejati Gorontalo bekerja profesional, transparan, dan tidak terpengaruh intervensi manapun. Kejati Gorontalo juga diberi tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan hasil penanganan kasus kepada Kejagung.

Koordinator GERAK Gorontalo, Abdul Wahidin Tutuna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap langkah-langkah yang diambil Kejati Gorontalo.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami minta Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak bermain mata dengan para pelaku korup di Provinsi Gorontalo. Tegas Abdul Wahidin.

GERAK juga mengingatkan bahwa publik akan memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Jika Kejati Gorontalo lalai atau terkesan lamban, maka kecurigaan publik terhadap adanya permainan kong kali kong dalam penanganan kasus akan semakin menguat.*

Reporter : Alwi Kakoe

Pos terkait

Tinggalkan Balasan