TNews, KOTAMOBAGU – DPRD Kota Gorontalo geram setelah menerima laporan adanya pengusiran terhadap petugas Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) saat menjalankan tugas di lapangan. Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi PAD semester II yang digelar Komisi II DPRD di Aula I, Selasa (21/10/2025).
Wakil Ketua Komisi II, Alan Lahay, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kejadian tersebut. Menurutnya, pengusiran terhadap petugas resmi yang menjalankan mandat negara adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
“Petugas ini bekerja untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kalau sampai diusir, berarti ada yang tidak beres. Ini akan kami tindak lanjuti,” tegas Alan.
Rapat tersebut membahas realisasi setoran PBB dari tiap kecamatan, serta laporan kinerja dari dua OPD: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun isu pengusiran Satgas PAD menjadi sorotan utama.
Lebih lanjut, DPRD juga mencium adanya dugaan penggadaian aset daerah. Isu ini disebut Alan sebagai hal serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Aset daerah itu milik rakyat. Tidak boleh dijual, apalagi digadaikan sembarangan. Kami akan telusuri dugaan ini,” ucapnya.
Di tengah kritikan tajam, DPRD juga memberi apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota dalam penanganan kebersihan. Program gerakan gotong royong (getor) yang diinisiasi di tingkat kelurahan dinilai sebagai langkah positif dalam pengelolaan sampah.
“Pengadaan getor di setiap kelurahan adalah bentuk inovasi. Ini perlu diteruskan dan diperkuat,” tutup Alan.
DPRD berkomitmen akan terus mengawal kebijakan-kebijakan publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.*
Peliput: Ahmad