TNews, KOTA GORONTALO– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas sejumlah isu strategis dalam rapat yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut adalah pemenuhan kewajiban pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk tenaga paruh waktu.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menyampaikan bahwa Banggar menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

“Yang paling kami tekankan dalam rapat Banggar ialah pembayaran gaji, khususnya terhadap P3K dan P3K paruh waktu, dan alhamdulillah hal itu sudah terakomodir,” ujar Totok.
Totok menjelaskan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) juga telah dianggarkan sebesar Rp92 miliar, meski mengalami penurunan sekitar 19 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk P3K paruh waktu mencapai Rp37 miliar per tahun, dan seluruhnya telah masuk dalam struktur APBD.
Selain membahas alokasi anggaran pegawai, Banggar juga menyoroti penggunaan aset daerah oleh Bank SulutGo (BSG) yang dinilai tidak seimbang dengan nilai kontribusi kepada daerah.
“Kami menilai penggunaan aset daerah oleh Bank SulutGo dengan nilai hanya Rp200 juta selama 30 tahun sangat tidak adil. Karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil langkah tegas dan menyelesaikan persoalan ini sebelum 1 Januari mendatang,” tegas Totok.
Ia menambahkan, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang akan mulai beroperasi pada awal tahun depan. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu membangun atau merehabilitasi kantor baru.
Dalam rapat tersebut, Totok juga menyinggung saham Pemerintah Kota Gorontalo di Bank SulutGo yang mencapai Rp35 miliar. Ia mengusulkan agar pemerintah dan DPRD melakukan peninjauan kembali terhadap kepemilikan saham tersebut.
“Kalau perlu, saham itu bisa kita tarik karena saat ini daerah membutuhkan biaya untuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo berencana melakukan relokasi kantor pemerintahan ke kawasan Andalas, yang membutuhkan biaya cukup besar. Salah satu opsi pembiayaan yang dapat dipertimbangkan adalah penggunaan dana hasil penarikan saham tersebut, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal.
“Apabila penyertaan modal itu akan dibatalkan, maka tentu regulasinya juga harus melalui Perda,” pungkas Totok.*
Peliput: Gean Bagit







