Polisi Bongkar Uang Hasil Tambang Emas Ilegal, Nilainya Mencapai Rp. 992 Triliun, Sanksi Pidana Menanti

Gambar: Ilustrasi Tambang Emas Ilegal.

TNews, GORONTALO– Fantastis !!! Perputaran uang hasil tambang ilegal senilai Rp. 992 triliun dihembuskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hembusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri tepat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/02/2026).

Dalam keterangannya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Sjafri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pengungkapan ini didasarkan atas laporan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri dan aktivitas ekspor oleh perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan bahan baku ilegal”. Ujarnya sebagaimana dikutip pada berita yang dimuat Stabilitas.Id (20/02/2026).

Polisi melakukan penyeledikan awal menelusuri aliran emas ilegal dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak telah memutus perkara terkait transaksi ilegal periode 2019-2025 senilai Rp. 25,8 triliun.

Dari putusan itu Polri melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual dibalik pencucian uangnya.*

Peliput: Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan