TNews, GORONTALO – Era baru penegakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kota Gorontalo kian terbentang. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TJSLP kini memasuki tahap krusial: pengkajian sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap kewajibannya.
DPRD Kota Gorontalo, melalui Wakil Komisi A, Darmawan Duming, menegaskan komitmennya untuk memperkuat Ranperda TJSLP dengan menitikberatkan pada penegakan hukum. Sanksi yang semula hanya berupa teguran lisan dan tertulis, kini diusulkan untuk dipertajam dengan sanksi pidana.
“Sanksi yang ada saat ini terasa kurang tegas,” ujar Darmawan. “Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada pihak eksekutif untuk mempertimbangkan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar kewajiban TJSLP-nya”.
Harapan Darmawan bukan tanpa alasan. Sanksi pidana, dalam bentuk ganti rugi, pidana percobaan, atau bentuk lainnya, diharapkan mampu menjadi penjera yang efektif bagi perusahaan yang enggan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
“Perusahaan yang beroperasi di Kota Gorontalo harus sejalan dengan visi misi pembangunan daerah,” tegas Darmawan.*
Peliput: Jihan Mokoginta