Herman Haluti Pastikan Masalah Koperasi Tirta Bone Tak Ganggu Keuangan dan Pelayanan Perumda Muara Tirta

Gambar: Foto Herman Haluti Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo (Foto Humas Istimewa), (28/10/2024).

TNews, KOTA GORONTALO – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Herman Haluti memastikan bahwa permasalahan yang saat ini sedang terjadi pada Koperasi Tirta Bone tidak akan berdampak pada proses pengelolaan keuangan dan pelayanan di Perumda Air Minum Muara Tirta itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Herman Haluti selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Perumda Airm Minum Muara Tirta pada Senin (28/10/2024) bertempat di Aula IV DPRD Kota Gorontalo.

“Usai diskusi dan dialog yang cukup panjang bersama pihak Perumda Air Minum Muara Tirta tadi, kami bisa memastikan bahwa permasalahan yang saat ini terjadi di Koperasi Tirta Bone tidak ada kaitannya dengan pengelolaan keuangan di Perumda Muara Tirta itu sendiri sehingga bisa dipastikan hal ini tidak akan berdampak pada pengelolaan keuangan serta pelayanan bagi masyarakat,” ujar Herman Haluti.

Herman juga menambahkan bahwa permasalahan yang terjadi di Koperasi Tirta Bone sifatnya adalah internal dari Koperasi itu sendiri sehingga pihaknya telah berusaha untuk menyampaikan beberapa saran kepada pihak Perumda Air Minum Muara Tirta agar masalah tersebut dapat segera terselesaikan.

“Sehingga kami telah memberikan beberapa kesimpulan pada RDP tersebut guna mengatasi masalah yang terjadi,” tambahnya.

Disisi lain Herman juga mengapresiasi niat baik Perumda Air Minum Muara tirta yang dimana kedepan pada tahun 2025 akan siap untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Gorontalo.

“Dan tentunya hal ini akan diawali dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang menjadi landasan ataupun payung hukum dalam rangka untuk melakukan penyetoran ke kas Daerah sebab ini pengelolaan yang berbeda walaupun dia termasuk perusahaan daerah namun karena pengelolaannya berbeda maka harus tetap diperkuat dengan payung hukum sebagai dasar untuk memperkuat kontribusi terhadap Pemda itu sendiri,” pungkasnya.*

Peliput: Alwi Kakoe

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *