TNews, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengeluarkan peringatan keras bagi para pedagang non-ikan yang masih berjualan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dalam kunjungannya ke Pasar Sentral pada Jumat (11/04/2025), Adhan menegaskan bahwa para pedagang tersebut wajib pindah ke Pasar Sentral—atau siap menghadapi jalur hukum.
“TPI itu bukan pasar. Pemerintah kota sudah siapkan tempat resmi, yaitu Pasar Sentral. Kalau tidak diindahkan, kita proses secara hukum,” tegas Adhan dengan nada serius.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Wali Kota menilai TPI telah berubah fungsi menjadi pasar ilegal, yang tidak memiliki dasar hukum dan rawan pungutan liar. Ia bahkan menyebut pungutan yang terjadi di TPI saat ini sebagai tindakan ilegal yang harus segera ditertibkan.
“Saya minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Karena tidak ada dasar hukum aktivitas pasar di sana. Itu pungli,” ujarnya lantang.
Lebih dari sekadar penertiban, Adhan Dambea juga mengungkapkan niat besarnya untuk menghidupkan kembali Pasar Sentral sebagai jantung ekonomi Kota Gorontalo. Ia menyatakan seluruh fasilitas untuk para pedagang telah disiapkan: dari lahan, lapak, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
“Semua sudah siap. Tidak ada alasan. TPI bukan pasar, dan aktivitas perdagangan di sana adalah bentuk pelanggaran,” tambahnya. (**)