TNews, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menetapkan 10 pasal penting dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur insentif dan kemudahan bagi investor.
Penetapan dilakukan dalam rapat kerja panitia khusus (pansus) bersama dengan tim pemerintah Daerah, Senin,(26/5/2025). Di aula DPRD.
Ketua Pansus Raperda Investasi, Totok Bachtiar, menyampaikan bahwa 10 pasal yang telah disepakati mencakup berbagai bentuk dukungan konkret kepada investor, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun non-fiskal.
“hari ini kami telah menyelesaikan pembahasan terhadap 10 dari 27 pasal yang diusulkan oleh pemerintah. Tentunya, pembahasan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Totok
investor juga diwajibkan untuk mengakomodasi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari masyarakat Kota Gorontalo.
“kami membuka pintu bagi mereka untuk berinvestasi, namun dengan syarat mereka wajib mengutamakan tenaga kerja lokal,” tambah Totok.
tujuan utama Ranperda ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik minat investor agar berinvestasi di Kota Gorontalo Dan mengutamakan tenaga kerja lokal.*
Peliput: Ahmad