TNews, GORONTALO – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Gorontalo! Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada Senin (10/06/2024).
Pembahasan yang dilakukan secara mendalam di Aula I DPRD ini menghasilkan 32 pasal yang disepakati oleh Panitia Khusus (Pansus). Ketua Pansus, Darmawan Duming, optimis bahwa Ranperda ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum masa bakti anggota DPRD saat ini berakhir.
“Pengesahan ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan Kota Gorontalo yang lebih bertanggung jawab dan lestari,” ujar Darmawan, politisi PDIP ini.
Lebih lanjut, Darmawan menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan di Kota Gorontalo terhadap regulasi yang telah disepakati ini. “Perda ini bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga peluang bagi perusahaan untuk berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.*
Peliput: Jihan Mokoginta