TNews, KOTA GORONTALO – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mengeluarkan peringatan keras kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Darmawan menegaskan bahwa pungli di sekolah, mulai dari pengumpulan dana perpisahan hingga dana wali kelas, merupakan tindakan merugikan dan tidak boleh dibiarkan.
“Modus-modus pungli ini sangat banyak dan rawan terjadi di setiap sekolah. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen kelulusan dan PPDB ini untuk mencari keuntungan,” tegas Darmawan.
“Pungli ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Jika ada sekolah di Kota Gorontalo terbukti melakukan pungli, mereka akan berurusan dengan hukum,” lanjutnya.
Darmawan juga mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo untuk mewaspadai aksi pungli di sekolah-sekolah.
“Kami meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap sekolah-sekolah dan menindak tegas jika terbukti ada pungli,” ujarnya.
Darmawan menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya pungli di sekolah.
“Laporkan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau kepada kami di Komisi A DPRD Kota Gorontalo. Kami tidak segan-segan melaporkan dugaan kasus pungli ini kepada Satgas Pungli,” tegasnya.
Jihan Mokoginta