TNews, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Komisi I mendorong agar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan Cagar Budaya Masjid Hunto Sultan Amai segera dipercepat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo Heriyanto Thalib menjelaskan bahwa hal ini bertujuan agar adanya perlindungan nilai sejarah dan budaya Gorontalo khususnya untuk Masjid Hunto Sultan Amai.
“Saya berharap agar kedepan ini bisa dianggarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo khususnya terkait pemeliharaan bangunan serta perawatan sejumlah artefak yang masih ada sampai dengan sekarang.” ungkap Heriyanto.
Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa wacana terkait perda ini sudah hampir 10 tahun lamanya dan sampai dengan sekarang belum juga ada kejelasan, sehingga dirinya mendorong agar perda ini bisa segara lahir sebagai payung hukum tetap agar kawasan Masjid Hunto tidak lagi terhimpit diantara bangunan yang akan akan menghilangkan nilai sejarah.
“Apalagi saat ini seperti diketahui bahwa struktur asli bangunan hanya tersisa sekitar 25 persen saja ini terjadi karena tidak ada regulasi hukum yang melindungi secara menyeluruh.” tambahnya.
Disisi lain dirinya mengapresiasi langkah cepat Tim Percepatan Penataan Kawasan Masjid Hunto yang juga terus melakukan berbagai pekerjaan guna menjaga agar Masjid Hunto tidak semakin rusak.
“Hal ini juga harus didukung oleh pihak Pemerintah yang memiliki kekuatan hukum kuat sehingga kedepan kerja-kerja akan lebih maksimal. Sebab masjid Hunto sebagai warisan sejarah dan simbol peradaban Gorontalo.” tutupnya.*
Reporter : Ahmad Adit