Robin Yusuf Soroti Kondisi Trotoar Jalan Panjaitan yang Dipenuhi Pedagang

Gambar: Foto Anggota DPRD Kota Gorontalo Robin Yusuf.

TNews, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Wakil Ketua Komisi 1 Robin Yusuf menyoroti maraknya aktivitas penjualan menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan di sepanjang jalan Panjaitan. Senin,(21/07/25)

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

Wakil Ketua Komisi 1 yang membidangi hukum dan kemasyarakatan, mengatakan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat jualan merupakan pelanggaran terhadap fungsi fasilitas umum.

“Apalagi pedagang kaki lima sudah mengambil badan jalan, ini lebih parah karena sudah mengganggu jalannya lalu lintas,” ucap Robin

Aktivitas jual beli di atas trotoar dan bahu jalan merupakan pelanggaran terhadap aturan wali Kota Gorontalo nomor 39 Tahun 2019. Terlebih khusus pasal 18, jelas di sebutkan bahwa baik penjual maupun pembeli di larang melakukan transaksi di lokasi yang tidak di peruntukan bagi pedagang kaki lima (PKL)

“Kami tidak anti pedagang, tapi harus ada zona yang tetap, agar hak masyarakat lainnya juga bisa terlindungi. Jangan ada pembiaran yang bisa memberikan kerugian bagi semua pigak,” tegas Robin

“Mengingat tagline dari pak Wali Kota yaitu, TORANG BEKEN BAE, jadi torang beken bagus ini biar enak di lihat dan bagus juga untuk pejalan kaki,” tambahnya.*

Peliput: Ahmad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan