TNews, KOTA GORONTALO – Aliasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dari dua cabang yaitu HMI Cabang Gorontalo dan Bonebolango Gelar aksi demonstrasi di dua titik, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo dan Bundaran Hulonthalo Indah (HI) untuk menyikapi surat instruksi PB HMI kepada seluruh HMI Cabang dan BADKO se-Indonesia. Rabu,12 Juni 2024.
Aksi demonstrasi tersebut, menyangkut:
1. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta secara efektif
membatalkan program perumahan rakyat yang dimaksud;
2. Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan komersialisasi pendidikan dan memberikan
pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di semua jenjang pendidikan;
3. Mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan pembungkaman ruang-ruang demokrasi :
meninjau Kembali Draft Revisi Undang-undang Penyiaran karena di anggap mengancam
kebebasan Pers.
Setelah menyampaikan tuntutan di Kantor DPRD Provinsi dan ditemui oleh Ketua DPRD, masa aksi bertolak ke Bundaran Hulonthalo Indah (HI) untuk memberikan sosialisasi terkait Kebijakan bermasalah di Negara Republik Indonesia.
Koordinator Lapangan Zulfikar Daday selaku Kabid PTKP HMI Cabang Gorontalo, mengatakan Aksi yang digelar tersebut merupakan bagian dari ikhtiar HMI selaku kader umat dan kader bangsa, untuk dapat mengawal segala bentuk kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.
“aksi demonstrasi ini bentuk pengawalan HMI terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat khususnya rakyat Gorontalo,” tutur Zulfikar Daday
Selain itu, HMI cabang Gorontalo dan Bonebolango meminta stakeholder terkait agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari kedua HMI cabang tersebut.
“Kebijakan ini kami anggap merugikan rakyat, tidak adil, atau tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, sehingga kami selaku masyarakat yang dikatakan sebagai masyarakat intelektual, wajib hukumnya untuk memperjuangkan hal itu,” tegasnya.*
Peliput: Gean Bagit