TNews, GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menyampaikan dukungannya secara menyeluruh terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-32 pada Senin, 14 Juli 2025.
Dalam keterangannya usai rapat, Wakil Gubernur menekankan pentingnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif guna mewujudkan berbagai program prioritas yang telah dirancang, demi kepentingan masyarakat secara luas.
“Sehubungan dengan pemaparan Gubernur sebelumnya, saya berharap DPRD dapat mengimplementasikan rencana tersebut, mengingat seluruh program itu pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Idah Syahidah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dirinya bersama Gubernur berkomitmen untuk merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam RPJMD Provinsi Gorontalo. Idah juga optimistis bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan anggota DPRD telah terakomodasi dalam dokumen KUA-PPAS.
“Saya bersama Bapak Gubernur berharap agar seluruh rencana yang telah dipaparkan tadi dapat diwujudkan secara nyata,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menekankan bahwa arah kebijakan KUA-PPAS 2026 difokuskan pada penurunan angka stunting dan pemenuhan tenaga dokter yang saat ini masih sangat dibutuhkan. Selain kesehatan dan pendidikan, anggaran juga diprioritaskan untuk memperkuat infrastruktur ketahanan pangan, mendorong hilirisasi produk, serta pengembangan UMKM.
Dari sisi teknis, struktur keuangan dalam KUA-PPAS 2026 disusun dengan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, masing-masing sebesar Rp1,54 triliun. Rincian pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp449 miliar, serta dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp1,09 triliun. Selain itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo optimis dapat meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan fasilitas insinerator untuk limbah B3.
Pemerintah Provinsi juga mendorong agar dokumen KUA-PPAS ini segera dibahas secara komprehensif bersama DPRD, untuk kemudian disepakati dan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.*
Peliput: Gean Bagit