TNews, GORONTALO – Dugaan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo tahun 2020 hingga 2022 kini resmi berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Kasus yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Periode 2019-2024 tersebut menjadi perhatian publik dan dinilai harus dituntaskan secara transparan.
Wakil Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Gufran Yajitala, menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri tunggal, dia tidak hadir dalam ruangnkosong begitu saja. Kasus ini pula merupakan ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Menurutnya, praktik dugaan korupsi melalui modus perjalanan “dinas” fiktif tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
“Kami mendesak Kejari Boalemo untuk serius, independen, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara ini. Rule of law (supremasi hukum) harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan Kejari takut menajamkan hukum ke atas” tegas Gufran, Sabtu (23/8/2025).
Gufran menambahkan, mahasiswa sebagai moral force akan terus mengawal jalannya proses hukum tersebut. Ia mengingatkan bahwa publik menanti pembuktian nyata bahwa lembaga penegak hukum Kejari Boalemo tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan maupun elit politik yang terlibat didalam pusaran perjalanan fiktif ini
“Kasus ini bukan sekadar soal kerugian keuangan daerah, tetapi soal integritas lembaga DPRD dan marwah demokrasi lokal. Jika benar ada Perdis fiktif, siapa pun yang terlibat, maka harus ada pertanggungjawaban hukum” lanjutnya.
Lebih lanjut Wakil Presiden BEM UNG, Gufran melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo. Ia menilai, sudah 1 bulan 5 hari bekerja, tapi perkara ini masih saja belum mampu memberikan kejelasan signifikan kepada publik.
“Jika dalam waktu dekat Kejari Boalemo tidak menunjukkan progres nyata, kami akan mengonsolidasikan kekuatan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk turun ke jalan. Ini bukan sekadar desakan, tapi ultimatum. Kepala Kejari Boalemo punya waktu, jangan biarkan kasus ini tanpa kepastian hukum”
Gufran juga mengajak elemen masyarakat sipil lainnya untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Boalemo masih melakukan pendalaman dan proses lanjutan terkait penyelidikan kasus tersebut, termasuk pengumpulan bukti dokumen perjalanan dinas yang diduga fiktif.*
Peliput: Ean