TNews, KOTA GORONTALO– Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyoroti persoalan penempatan jabatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu yang dinilai belum jelas. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama Dinas Pendidikan, di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Rabu (12/11/2025).
Darmawan menjelaskan bahwa proses pengangkatan P3K paruh waktu merupakan hasil usulan pemerintah daerah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan kewenangan langsung BKN.
“Keliru kalau ada yang mengatakan jabatan itu sepenuhnya ranah BKN. BKN hanya menetapkan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan dan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan tidak serta-merta dilakukan berdasarkan lamaran individu, melainkan melalui mekanisme pengusulan resmi dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Darmawan menilai koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKN belum berjalan maksimal, terutama dalam hal penempatan jabatan bagi tenaga P3K paruh waktu.
“Sudah ada SK-nya, tetapi jabatan dan penempatannya belum jelas. Ini menunjukkan kurangnya sinkronisasi antara Diknas dan BKN,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi tenaga P3K yang telah diangkat.

Darmawan juga menambahkan, sesuai regulasi, pengangkatan P3K paruh waktu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Mereka yang berhak diangkat adalah tenaga yang telah bekerja minimal dua tahun, atau meskipun belum dua tahun tetapi aktif menjalankan tugas secara berkelanjutan.
“Semua prosesnya diserahkan kepada pemerintah daerah, dan ini perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan salah persepsi,” tutupnya.*
Peliput: Gean Bagit







