TNews, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD pada Selasa (8/7).
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengapresiasi dukungan DPRD dan kerja sama tim anggaran pemerintah dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah, antara tim anggaran pemerintah, badan anggaran, dan seluruh anggota dewan telah bersepakat membawa LKPJ ke paripurna, dan hari ini mendapatkan persetujuan,” ujar Gusnar.
Dalam sambutannya, Gusnar menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan APBD 2025. Ia juga mengingatkan bahwa dinamika tahun anggaran ke depan
dipengaruhi oleh dua faktor penting: proses transisi kepemimpinan dan penyesuaian anggaran agar lebih efisien dan adaptif.
“Kami berharap dapat dimengerti jika pelaksanaan anggaran 2025 memerlukan sejumlah penyesuaian. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan capaian yang telah ditargetkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan 2024 sebagai bentuk akuntabilitas yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan bahwa capaian administratif belum cukup jika tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Bukan semata-mata soal meraih WTP, tapi bagaimana anggaran benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” tegasnya.*
Peliput: Gean Bagit