TNews, KOTA GORONTALO – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) yang akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 diberi dispensasi dari Pemerintah Kota Gorontalo.
Dispensasi ini sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto pada tanggal 1 Februari 2024 yang lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus mengemukakan, dispensasi yang diberikan merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyukseskan pemilu.
“Bulan lalu KPU bertemu dengan Pak Wali Kota. Pada pertemuan itu, pihak KPU mengajukan permohonan dalam bentuk surat kepada Pak Wali untuk memberikan dispensasi kepada ASN dan honorer yang menjadi penyelenggara pemilu,” ungkap Ben, Rabu (7/2/2024).
Dalam pertemuan itu pula, ungkap Ben, KPU ikut menyodorkan jadwal kegiatan yang sangat membutuhkan kehadiran para ASN dan TPKD yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu.
Sehubungan dengan hal itu, Ben meminta kepada ASN dan TPKD yang mengikuti seluruh kegiatan yang dijadwalkan.
“Tapi, kalau ada hari kerja dan tidak ada kegiatan yang diikuti terkait penyelenggaraan pemilu, yang mendapatkan dispensasi ini melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,” tegas Ben.
Ia juga menekankan dispensasi yang diberikan ada batasan waktunya. Jika ada yang melewati waktu yang ditentukan tersebut, kata Ben, akan ada sanksi yang diberlakukan oleh pihaknya.
“Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Ben.*
Reporter : Gean Bagit