Pemprov Gorontalo Terapkan e-TPP untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas ASN

Gambar: Pembukaan Sosialisasi Penilaian, Pengurangan, Penundaan, dan Sistem Informasi TPP oleh Sekdaprov Sofian Ibrahim. Kegiatan sekaligus sosialisasi pemberian penghargaan ASN of the month tersebut digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (4/11/2025). (Foto : Diskominfotik Provinsi Gorontalo).

TNews, GORONTALO–Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mulai menggunakan sistem elektronik untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP), sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tunjangan ASN berdasarkan kinerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menyampaikan hal ini saat Sosialisasi Penilaian, Pengurangan, Penundaan, dan Sistem Informasi TPP, yang juga menjadi ajang pemberian penghargaan ASN of the Month. Acara digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (4/11/2025).

Sofian menambahkan, mekanisme pemberian TPP di lingkungan Pemprov Gorontalo terus berkembang. Pada tahap awal, tunjangan ini dikenal sebagai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penilaiannya hanya mengacu pada kehadiran pegawai.

Sistem tersebut kini telah diperbarui dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur. Penilaian dilakukan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, dan disiplin ASN.

“TPP bukan sekadar penghargaan atas kinerja dan prestasi, tetapi juga menjadi alat untuk mendorong peningkatan kinerja ASN secara menyeluruh di provinsi,” ungkap Sofian.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Gorontalo tengah mengembangkan sistem elektronik TPP, dengan enam OPD yang telah dijadikan percontohan penerapan e-TPP.

Enam OPD yang menjadi pilot project adalah Badan Keuangan Daerah, BKD, Inspektorat, Biro Organisasi, Biro Hukum, dan Dinas Kominfo, sebelum diterapkan di seluruh perangkat daerah lainnya.

“Saat ini, pengelolaan TPP mulai mengarah pada akuntabilitas yang lebih baik, baik dari proses pemberian maupun alokasi. Kami akan terus menyempurnakan TPP,” kata Sofian.

Melalui sistem digital ini, seluruh proses TPP, termasuk pengurangan atau penundaan bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan, dapat dikelola dengan lebih transparan.

Sofian menyebutkan arahan gubernur untuk meninjau besaran TPP per jenjang jabatan agar tunjangan tetap seimbang dan sesuai kemampuan anggaran daerah.*

Peliput: Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan