SATGAS PPKPT UNG Dinilai Langgar INPRES dan SE Kemendistiristek : Susun Pedoman Teknis di Luar Daerah, Pemborosan Anggaran di tengah Efisiensi

Gambar: Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Muh. Algufran Yajitala. (Foto : Istimewa).

TNews, KOTA GORONTALO – 12 Juli 2025. Langkah SATGAS PPKPT Universitas Negeri Gorontalo (UNG) susun pedoman penanganan kekerasan seksual di luar wilayah operasional kampus memicu kontroversi. Pasalnya, kebijakan ini dinilai melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 4 Tahun 2025 tentang kebijakan efisiensi anggaran yang menekankan prioritas program strategis nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Menurut Gufran Yajitala selaku Wakil Presiden BEM UNG 2025,

“Tindakan yang dilaksanakan oleh SATGAS PPKPT UNG Melaksanakan Workshop untuk menyusun pedoman Kekerasan Seksual berlangsung selama dua hari, 11–12 Juli 2025, di luar kampus dan diluar daerah lebih tepatnya di Manado, bukan hanya tidak sesuai dengan lingkup tanggung jawab institusi, tapi juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Inpres No 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang kebijakan efisiensi anggaran pada ruang lingkup kemendiktiristek.

Lanjut Wapres Mahasiswa itu bahwa dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2025 itu telah menegaskan tentang evaluasi terhadap kegiatan dan perjalanan dinas.

“ Pada point (2) itu telah jelas bahwa Penyelenggaran kegiatan rapat/pertemuan baik yang melibatkan pihak luar maupun
kegiatan internal, memprioritaskan penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh setiap unit kerja PTN. Kemudian pada point (5) itu juga tegas bahwa Kegiatan yang menggunakan skema perjalanan dinas, agar dipertimbangkan kembali terkait urgensi perjalanan dinas tersebut. Ini terjadi di institusi kita, semua soal perluasan program non-prioritas yang berimplikasi pada pembengkakan anggaran operasional.”

Perguruan tinggi negeri memiliki mandat terbatas yang diatur dalam kerangka efisiensi nasional. Menyusun dan menerapkan pedoman untuk wilayah di luar yurisdiksi kampus adalah tindakan di luar kewenangan dan berpotensi menjadi beban keuangan yang tidak perlu.

INPRES 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2025 Tentang KEBIJAKAN EFISIENSI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI yang dikeluarkan awal tahun ini bertujuan menertibkan penggunaan anggaran di seluruh lembaga pendidikan tinggi agar terfokus pada penguatan akademik, riset, dan peningkatan mutu lulusan. Program-program di luar itu, terutama yang menambah struktur, biaya perjalanan dinas, atau kegiatan lintas daerah, diwajibkan untuk ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan.

“Kekerasan seksual tentu isu penting, tetapi implementasi kebijakan harus proporsional dan sesuai kewenangan. Jika semua kampus mulai mengurus wilayah di luar cakupan mereka, maka prinsip efisiensi akan hilang. Paling penting, jangan lagi ada agenda-agenda diluar daerah—yang barangkali bisa dilaksanakan di Gorontalo, tapi justru dilaksanakan di luar daerah.” tambah Gufran Yajitala selaku Wakil Presiden BEM UNG 2025

Sementara itu, seharusnya penyusunan Pedoman Kekerasan seksual hanya dilaksanakan oleh SATGAS PPKPT, yang dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Abd. Hafiz Olii, S.Pi., M.Si., harusnya melibatkan keseluruhan yang berwenang didalamnya, seperti Mahasiswa atau Badan Eksekutif Mahasiswa yang merupakan Respresentatif untuk mewakili suara Mahasiswa. Karena Kekerasan Seksual lebih rentan terjadi juga di kalangan Mahasiswa.*

Peliput: Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan