TNews. KOTA GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya terkait masalah Sengketa tanah Rumah Layak Huni pada Senin (21/10/2024) bertempat di Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Dalam Rapat tersebut masyarakat menjelaskan bahwa masalah ini terjadi karena adanya pihak yang mengklaim pemberiaan hibah tanah untuk Rumah Layak Huni tersebut hanya bersifat sementara dan tidak bersifat tetap.
Merespon hal tersebut Wakil Ketua Komisi I Darmawan Duming menyampaikan bahwa setelah membaca surat aduan serta mendengarkan penjelasan dari masyarakat yang hadir pada RDP tersebut maka dirinya menilai bahwa tanah tersebut benar-benar tanah yang dihibahkan.
“Kamipun sudah mempertanyakan terkait mekanisme pemberian hibah tersebut mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota maka sangat jelas bahwa hibah tanah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Darmawan.
Darmawan menyarankan terkait permasalahan sengketa agar penggugat sebaiknya menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian terkait status permasalahan sengketa tersebut.
“Kami menyarankan agar diselesaikan melalui jalur hukum baik secara pidana maupun perdata, Sehingga bisa didapatkan legalitas hukum yang jelas dan bersifat hukum tetap,” tutupnya.*
Peliput: Alwi Kakoe