Wagub Idah Tegaskan Pengisian Jabatan ASN di Gorontalo Berbasis Manajemen Talenta

Gambar: Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat memberikan ucapan selamat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya, Senin (12/1/2026). (Foto : Diskominfotik Provinsi Gorontalo).

TNews, KOTA GORONTALO– Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menegaskan bahwa pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dilakukan secara profesional dengan pendekatan Manajemen Talenta. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1/2026).

Pelantikan sebanyak 25 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.1.3/JPT/BKD/SK/28/I/2026 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Idah menambahkan, seluruh pejabat yang dilantik telah melalui evaluasi berbasis Manajemen Talenta, sehingga penetapan jabatan lebih menekankan pada prestasi, kemampuan, dan rekam jejak kinerja, bukan faktor kedekatan atau preferensi pribadi.

“Setiap ASN yang berkompeten dan memenuhi persyaratan memiliki kesempatan sama mengikuti uji kompetensi dan menempati jabatan,” ungkap Wagub Idah. Penilaian jabatan juga mempertimbangkan loyalitas, etika, karakter, dan perilaku pejabat, bukan hanya kecerdasan intelektual.
Pemprov Gorontalo saat ini tengah melakukan asesmen untuk Kepala Biro, yang akan diikuti penataan jabatan secara bertahap, termasuk bagi pejabat eselon II yang mendekati masa pensiun. Skema ini bertujuan menciptakan sistem karier ASN yang objektif dan berkelanjutan.

“Kami bersama Gubernur menilai secara menyeluruh untuk memastikan pejabat yang ditempatkan pada posisi tertentu memang tepat. Selain kecerdasan, loyalitas, sikap, dan etika juga menjadi faktor utama,” tambah Idah.

Setelah pelantikan, ia berharap pejabat eselon II segera menyiapkan dan mengajukan usulan pengisian jabatan eselon III dan IV. Meski demikian, semua tahapan harus melalui persetujuan Gubernur dan Wakil Gubernur agar sesuai dengan prinsip Manajemen Talenta dan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Langkah pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini merupakan bagian dari penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang dirancang selaras dengan visi-misi dan RPJMD Provinsi Gorontalo 2024–2029.*

Peliput: Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan