TNews, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menghadiri Sosialisasi Pengawasan Peraturan dan Non Peraturan ASN Pada Penyelenggaraan Pemilu Gelombang 2 Tingkat Kota Gorontalo yang diselenggarakan bertempat di Grand Q Hotel, Kamis, (8/02/2024).
Dalam sambutannya, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan bahwa, masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilu dan juga pilkada serentak sangat penting dan strategis untuk dibahas di forum-forum seperti ini.
“Dalam kehidupan bernegara kita harus taat kepada dasar hukum yang telah ditetapkan khususnya bagi para ASN di dalam pemilu kali ini, sebab negara kita ini adalah negara hukum yang taat pada setiap peraturan terkhususnya dalam penyelenggaraan negara,” ungkap Marten.
“Dasar hukumnya tentang netralitas ASN itu apa saja, yakni mulai dari undang-undang ASN itu sendiri, undang-undang tentang pemilihan umum dan bahkan ada regulasi turunannya pula, contohnya ada pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN tepatnya pada pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa, Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Jadi harus netral betul, harus independen dan tidak ada intervensi,” sambung Marten.
Lebih lanjut wali kota dua periode tersebut kembali menuturkan, di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin ASN diatur bahwa, Aparatur Sipil Negara dilarang memberikan dukungan di dalam kontestasi politik.
“Pada pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD pada semua tingkatan,” ujar Marten.
Di akhir kesempatannya Marten kembali mengingatkan bahwa, ASN tidak bisa terlibat di dalam politik praktis apalagi sampai menjadi tim sukses dari pasangan calon tertentu.
“ASN dilarang ikut kegiatan kampanye apalagi sampai memfasilitasi, kemudian ASN dilarang menjadi peserta kampanye apalagi sampai menggunakan atribut partai atau atribut ASN, ASN dilarang juga juga mengerahkan ASN lain untuk ikut berkampanye, kemudian dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, kemudian ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan bagi salah satu pasangan calon ataupun merugikan salah satu pasangan calon baik itu sebelum, selama dan paskah sesudah masa kampanye,” pungkas Marten.*
Reporter : Gean Bagit