TNews, GORONTALO– Dalam sambutannya saat membuka Rapat Konsolidasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Tahun 2025 di Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Senin (6/10/2025), Sekda Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mengingatkan pentingnya menjadikan bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Sofian menilai, upaya pengawasan penggunaan bahasa Indonesia tidak boleh berhenti, karena menjadi bagian dari penguatan identitas nasional. Ia juga menekankan tiga hal yang harus berjalan seiring: menjunjung bahasa Indonesia, menjaga bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing sebagai jendela dunia.
“Kita, sebagai pemerintah daerah, seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar masyarakat bisa mencontohnya,” ujar Sofian Ibrahim.
Ia menambahkan, “Pembelajaran di sekolah pun perlu menanamkan kebiasaan berbahasa Indonesia sejak dini agar menjadi bekal yang kuat bagi generasi muda.”
Menurutnya, maraknya penggunaan bahasa asing atau campuran di kalangan anak muda dan media menjadi tantangan tersendiri. “Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan bahasa harus dilakukan secara konsisten supaya bahasa Indonesia tetap menjadi identitas utama bangsa,” tegasnya.
Sofian menuturkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjadi teladan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam setiap komunikasi resmi. Ia juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam menanamkan nilai-nilai kebahasaan kepada generasi muda sejak dini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Arie Andrasyah Isa, menyampaikan bahwa rapat konsolidasi tersebut dimaksudkan untuk menyebarluaskan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini menjadi ajang memperkuat sinergi dan kesamaan pandangan antarinstansi dalam menjalankan fungsi pengawasan bahasa.
“Permendikdasmen ini menjadi langkah nyata untuk meneguhkan kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara,” kata Arie.
Menurutnya, pengawasan penggunaan bahasa bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Gubernur, bupati, dan wali kota memiliki peran penting dalam memastikan Bahasa Indonesia digunakan dengan baik, baik di ruang publik maupun dalam dokumen resmi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Pengawasan Bahasa di daerah. “Tim ini nantinya akan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi terhadap praktik penggunaan Bahasa Indonesia,” tutup Arie.*
Peliput: Gean Bagit