Penyerapan Anggaran Belum Maksimal, Komisi III Dekot Minta Percepatan Pekerjaan Fisik

Gambar: Anggota DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo saat diwawancarai oleh awak media usai memimpin Rapat Kerja Komisi III. Selasa, (18/11/2025), bertempat di Gedung Aula I DPRD Kota Gorontalo. (Foto : Gean Bagit).

TNews, KOTA GORONTALO– Anggota DPRD Kota Gorontalo yang juga Ketua Komisi III, Ariston Tilameo, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian pekerjaan infrastruktur menjelang akhir tahun anggaran 2025. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media usai memimpin rapat kerja Komisi III terkait evaluasi penyerapan anggaran pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa, Selasa, (18/11/2025), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

Ariston mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan penyerapan anggaran pembangunan infrastruktur di Kota Gorontalo telah mencapai sekitar 70 persen. Meski demikian, masih terdapat beberapa kegiatan yang mengalami keterlambatan.

“Dalam pembahasan tadi, penyerapan anggaran sudah berada di angka 70 persen. Namun memang ada beberapa proses pelaksanaan yang terlambat karena persoalan teknis,” ujarnya.

Menurut Ariston, realisasi pekerjaan fisik masih tertinggal karena sejumlah kegiatan membutuhkan anggaran besar, dengan persentase penyelesaian baru mencapai sekitar 36 persen.

Ia menekankan pentingnya percepatan agar seluruh pekerjaan dapat rampung tepat waktu.

“Karena ini sudah memasuki akhir tahun, kami mewanti-wanti agar pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.

Salah satu kendala teknis yang muncul adalah perubahan sistem dalam E-Processing dari versi 5 ke versi 6, yang mengharuskan penyesuaian dalam proses pengadaan. Perubahan ini menyebabkan sejumlah kegiatan terhambat.

Ariston mencontohkan salah satu pekerjaan yang tidak dapat direalisasikan karena kendala teknis tersebut, yakni pembangunan penahan tebing di Kelurahan Tenda. Item kegiatan tersebut belum tersedia dalam sistem E-Processing, sehingga tidak dapat diproses melalui E-Katalog. Sementara itu, opsi tender manual sudah tidak memungkinkan karena terbatasnya waktu.

“Daripada menimbulkan risiko di kemudian hari, pekerjaan itu tidak dilaksanakan. Kendalanya murni teknis, bukan karena kesengajaan,” jelasnya.

Untuk memastikan seluruh pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai target, Komisi III DPRD Kota Gorontalo memberikan tenggat waktu hingga 15 Desember 2025 bagi seluruh OPD terkait. Komisi III juga akan melakukan monitoring melalui kunjungan lapangan maupun rapat dengar pendapat.*

Peliput: Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan