TNews, GORONTALO – Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (27/05/2024), DPRD Kota Gorontalo secara resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2019-2024. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Samsudin Umar, menandai langkah penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kota Gorontalo.
Samsudin Umar menegaskan bahwa pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah amanah Undang-Undang yang wajib dilaksanakan. “Sesuai UU 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat (1), pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dan diusulkan ke menteri melalui Gubernur,” jelas Samsudin.
Lebih lanjut, Samsudin mengumumkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2024 mendatang. Rapat Paripurna ini juga menjadi momen penting untuk mengumumkan 3 bakal calon Penjabat Wali Kota Gorontalo yang akan diusulkan ke pemerintah pusat. Ketiga calon tersebut adalah:
- Nuryanto, A.K, M. Ec Dev, CA.
- Dr. Ir. H. Ismail Madjid, MTP.
- H. Rifli M. Katili, AP, S. Sos, M. Ec. Dev.
“Kami yakin bahwa mereka memiliki kemampuan dan kredibilitas yang mumpuni untuk memimpin Kota Gorontalo di masa transisi ini,” ujar Samsudin
Rapat Paripurna ini menandakan dimulainya proses transisi kepemimpinan di Kota Gorontalo. Dengan pengumuman resmi akhir masa jabatan dan penunjukan 3 bakal calon Penjabat Wali Kota, diharapkan proses transisi dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.*
Peliput : Jihan Mokoginta