TNews, KOTA GORONTALO – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menegaskan bahwa DPRD telah melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengawasi proyek infrastruktur yang belum selesai.
Darmawan mengatakan, DPRD telah berulang kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini. Tidak hanya oleh Komisi C yang membidangi pembangunan, bahkan rapat gabungan komisi sudah pernah dilakukan.
“Terkait tiga buah proyek yang sampai hari ini belum selesai, itu sudah berulang-ulang kali kami rapatkan, dan kami sudah sangat tegas di dalam hal itu,” kata Darmawan
Adapun ketiga pekerjaan proyek infrastruktur tersebut antara lain Jalan Nani Wartabone, Kawasan Pusat Perdaganga, hingga SPAM Dungingi.
Selain melakukan rapat dengar pendapat, Darmawan menuturkan bahwa para Anggota DPRD Kota Gorontalo juga sudah sangat sering turun ke lapangan untuk melihat langsung progres pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga.
Ia juga meminta supaya masyarakat secara umum bisa membedakan tugas, fungsi, dan kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo, dan DPRD Kota Gorontalo. Sebab, ujar Darmawan, dua lembaga ini memiliki peran yang berbeda.
“Hal yang perlu Saya jelaskan, kami hanya sampai pada pengawasan, bukan eksekutor yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kota Gorontalo. Jadi kesalahan itu jangan langsung dilempar ke DPRD,” ujar Darmawan.
Darmawan berharap, masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi DPRD. DPRD hanya bertugas mengawasi, sedangkan eksekutor proyek adalah Pemerintah Kota Gorontalo.*
Reporter : Jihan P. Mokoginta