Ketidakberesan Pekerjaan Revitalisasi Danau Limboto: Alat Berat Terbengkalai, GERAK Minta Polda Amankan dengan Police Line

Gambar: Foto Abdul Wahidin Tutuna Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo.

TNews, GOROTNALO – Upaya penuntasan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Danau Limboto terus bergulir. Setelah resmi melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 11 Maret 2025, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo tidak berhenti pada tataran laporan formal. Sebagai bentuk tindak lanjut dan penguatan bukti, GERAK secara langsung mendatangi lokasi pekerjaan revitalisasi Danau Limboto.

Koordinator GERAK Provinsi Gorontalo, Abdul Wahidin Tutuna, memimpin langsung turun di lokasi pekerjaan revitalisasi danau limboto ini. Dari pantauan di lokasi, tim GERAK menemukan sejumlah alat berat ekskavator yang masih berada di area danau. Temuan ini menjadi salah satu poin penting yang akan memperkuat data dan informasi yang telah diserahkan kepada KPK RI.

Selain mengumpulkan bukti visual, abdul wahidin tutuna juga berinteraksi langsung dengan masyarakat yang terdampak oleh proyek revitalisasi tersebut. Dari dialog dengan warga, terungkap sejumlah keluhan signifikan. Pertama, masyarakat mengeluhkan hilangnya mata pencaharian mereka sebagai nelayan dan peternak ikan keramba di danau pasca-proyek revitalisasi. Kedua Keluhan yang lebih mendalam disampaikan terkait status lahan-lahan masyarakat yang dulunya menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Warga mengungkapkan bahwa lahan produktif mereka kini telah tergenang air danau akibat proyek revitalisasi. Ironisnya, janji terkait tukar ganti lahan atau ‘pembayaran lahan warga yang menjanjikan sebagai kompensasi atas pengambilalihan lahan tersebut hingga saat ini belum terealisasi. Keterlambatan pembayaran ini menimbulkan keresahan dan aktivitas di kalangan masyarakat yang terdampak.

Abdul Wahidin Tutuna menegaskan bahwa temuan lapangan ini akan menjadi amunisi tambahan dalam laporan yang akan mereka sampaikan kepada KPK RI. “Kami tidak hanya menyampaikan laporan berdasarkan dokumen, tetapi juga fakta dan keluhan nyata dari masyarakat yang merasakan langsung dampak dari proyek ini,” ujarnya. “Keberadaan alat berat yang masih berada di lokasi dan keluhan masyarakat terkait mata pencaharian dan lahan menjadi indikasi kuatnya adanya permasalahan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Danau Limboto.”

Sebelumnya, pada tanggal 25 Maret 2025, disebutkan pemberitaan mengenai kemungkinan tindak lanjut dari KPK terkait laporan kordinator gerakan rakyat anti korupsi abdul wahidin tutuna ini lebih lanjut, dengan spekulasi mengenai potensi kedatangan tim penyidik ke Gorontalo. Aksi yang dilakukan GERAK ini semakin mempertegas keseriusan mereka dalam menyelidiki kasus ini dan memastikan KPK memiliki data yang komprehensif untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Gerakan rakyat anti korupsi Provinsi Gorontalo berharap, dengan data dan bukti lapangan yang mereka kumpulkan, KPK dapat segera menerima laporan dugaan korupsi ini secara profesional dan transparan, sehingga keadilan bagi masyarakat Gorontalo dan penyelamatan anggaran negara dapat terwujud. Laporan ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen GERAK dalam anggota praktik korupsi di daerah.

Terahir saya berharap Menyikapi temuan ini, Abdul Wahidin Tutuna secara terbuka menyampaikan permintaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Gorontalo, khususnya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. GERAK mendesak Polda Gorontalo untuk segera melakukan tindakan pengamanan di sekitar lokasi alat-alat berat yang tenggelam tersebut dengan memasang garis polisi (police line).

“Kami meminta dengan hormat kepada Polda Gorontalo untuk segera melingkari atau memasang garis polisi di area di mana alat-alat berat tersebut tenggelam,” ujar Abdul Wahidin Tutuna.

“Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, baik dari aspek keselamatan maupun potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut. Alat-alat berat yang terendam dalam waktu lama bisa menimbulkan polusi dan juga membahayakan aktivitas warga di sekitar danau”.*

Peliput: Alwi Kakoe

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *