Warga Soroti Sapi yang Diikat di Lapangan Desa Tabongo Kecamatan Dulupi

Gambar: Foto hewan di ikat di lapangan Desa tabongo Kecamatan Dulupi minggu(11/5/2025). Foto istimewa.

TNews, BOAELMO – Pemandangan tak biasa memantik perhatian warga Desa Tabongo dalam beberapa Bulan terakhir. Sejumlah sapi terlihat diikat di lapangan desa yang selama ini menjadi ruang publik untuk olahraga, kegiatan pemuda, dan acara kemasyarakatan. Kondisi ini menuai keluhan warga yang merasa terganggu dengan bau kotoran, rusaknya rumput lapangan, hingga terganggunya aktivitas anak-anak yang bermain di sana, Minggu(11/5/2025).

Wakil Ketua Karang Taruna “Motilango” Desa Tabongo, Wawan Mokoginta, memberikan ultimatum kepada pihak pemelihara ternak.

“Kami sangat menyayangkan penggunaan lapangan desa untuk mengikat sapi. Lapangan itu seharusnya jadi ruang bersama, terutama untuk kegiatan olahraga pemuda dan anak-anak. Kami berharap pihak terkait bisa menertibkan ini demi kenyamanan bersama.”

Menurut Wawan, pihak Karang Taruna akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari solusi agar lapangan desa dapat difungsikan sesuai peruntukannya tanpa harus mengorbankan hak pemilik ternak.

Ketua Seksi Hukum dan Pengawasan Karang Taruna “Motilango” Desa Tabongo, Hendra Abas, juga turut memberikan komentar tegas terkait keberadaan sapi yang diikat di lapangan desa. Dalam keterangannya, ia menyampaikan:

“Lapangan adalah fasilitas umum milik bersama, bukan tempat ternak. Padahal sudah pernah di peringati dan membuat surat pernyataan. Pada Kejadian itu satpol PP pun sudah turun untuk mengamankan sapi-sapi ternak yang di ikat di lapangan tersebut, akan tetapi masih saja di ulang kesalahan yang sama. Mengikat sapi di sana jelas tidak sesuai dengan asas pemanfaatan ruang publik. Kami melihat ini sebagai bentuk kelalaian terhadap etika lingkungan,” kalau perlu diangkat dan diamankan sapi-sapi yang di ikat di lapangan itu. Harapan kami, pemerintah daerah harus tegas dalam hal aturan mengenai hewan ternak yang di ikat dan di biarkan di lapangan.

Sahman Lawani Ketua Karang Taruna Motilango Desa Tabongo menambahkan bahwa berdasarkan fungsinya, lapangan desa seharusnya dijaga dan dilindungi sebagai tempat kegiatan sosial, olahraga, dan pengembangan potensi pemuda.

Dari aspek hukum, penggunaan fasilitas umum secara tidak tepat bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak masyarakat lain. Kita harus mendorong agar penataan tata ruang desa dilakukan secara tertib, dan masyarakat juga diberi edukasi soal pentingnya menjaga fasilitas bersama,” tambahnya.

Sahman Lawani juga menekankan perlunya Peraturan Daerah (Perda) sampai pada turunannya ke bawah dalam hal ini Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur lebih rinci soal pemanfaatan fasilitas umum, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar.

Dari sisi hukum, praktik mengikat ternak di fasilitas umum juga tidak lepas dari perhatian.

Merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemeliharaan hewan wajib memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Aktivis lingkungan desa, Hasan Saidi turut berkomentar, Sapi itu kan menghasilkan limbah yang bisa mencemari lingkungan. Harusnya ada kandang khusus, bukan dibiarkan di ruang publik seperti lapangan.

Warga berharap pemerintah desa segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus terjadi. Selain menjaga kebersihan dan fungsi lapangan, penertiban juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas bersama.*

Peliput: Ahmad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *