Teguran Keras untuk Camat Tibawa: Jika Tidak Bisa Bekerja, Jangan Ganggu Orang yang Sedang Bekerja

Gambar: Danang Kusuma Dani, Tokoh Pemuda Kecamatan Tibawa. (Foto : Istimewa).

TNews, GORONTALO – Kepemimpinan di tingkat kecamatan seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Namun yang terjadi di Kecamatan Tibawa saat ini justru sebaliknya — seorang camat yang menjelang masa purna tugas malah terkesan semakin ugal-ugalan dalam menggunakan kewenangannya.

Camat Tibawa belakangan ini kembali menjadi sorotan publik, setelah diduga secara sadar mencoba mengintervensi hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tolotio. Yang bersangkutan, meski hanya hadir sebagai undangan, berusaha memaksakan agar suara tidak sah dalam proses pemilihan dianggap sah. Tujuannya diduga kuat untuk mengubah hasil yang telah dimenangkan secara sah oleh Sandra Djafar. Ironisnya, salah satu calon yang tidak terpilih dalam pemilihan tersebut adalah adik kandung sang camat — sebuah konflik kepentingan yang terang-terangan.

Belum reda soal itu, masyarakat kembali dikejutkan dengan tindakan sepihak Camat Tibawa yang mengusulkan penggantian Pj Kepala Desa Olobua, padahal tidak ada permasalahan berarti dalam pelaksanaan pemerintahan desa tersebut. Bahkan masyarakat Olobua sendiri sudah menyatakan menolak dan tidak memahami alasan di balik usulan tersebut.

Langkah-langkah semena-mena ini tidak bisa dibiarkan. Jika Camat Tibawa tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, seharusnya ia tidak mengganggu dan merusak kerja orang lain yang justru sedang menjalankan tugasnya secara jujur dan profesional. Sudah saatnya pemimpin seperti ini dilempar jauh-jauh dari Kecamatan Tibawa — bukan hanya karena tidak layak memimpin, tapi karena berbahaya bagi tatanan desa yang sedang dibangun secara partisipatif.

“Kami sebagai pemuda, dan atas nama masyarakat yang peduli pada jalannya pemerintahan desa yang bersih, mengecam keras tindakan-tindakan seperti ini. Jika jabatan hanya digunakan untuk mengatur demi kepentingan pribadi, maka itu bukan kepemimpinan — itu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Danang Kusuma Dani, tokoh pemuda Kecamatan Tibawa.

Kami meminta Bupati Gorontalo untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Camat Tibawa, dan jika perlu, menonaktifkan sementara jabatan tersebut agar tidak terus menimbulkan kerusakan sistemik dan konflik horizontal di masyarakat desa.

Pemerintahan desa bukan milik keluarga. Desa bukan ladang kekuasaan, dan jabatan bukan warisan pribadi. Jika tidak bisa bekerja dengan baik, maka setidaknya biarkan mereka yang bekerja dengan baik tetap menjalankan tugasnya tanpa intervensi.*

Peliput: Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan