TNews, KOTA GORONTALO – Sengketa antara pelaksana proyek pembangunan gerai Mie Gacoan akhirnya menunjukkan kemajuan setelah mediasi ketiga yang digelar oleh Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Senin (23/06/25).
Rapat ini mempertemukan semua pihak yang terlibat, termasuk PT. Pesta Pora Abadi selaku pemilik merek, PT. Berlian Jaya, CV. Mega Arta Mandiri, serta unsur Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam mediasi yang berlangsung di Aula III DPRD tersebut, kesepakatan penting berhasil dicapai. Ketua Komisi II, Herman Haluti, saat menyampaikan hasil pertemuan menegaskan bahwa para pelaksana proyek menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban finansial.
“Mereka menyetujui untuk membayar upah tukang sebesar Rp192 juta serta melunasi sisa pembayaran material sebesar Rp713 juta,”ujar Herman di hadapan peserta mediasi.
Tak hanya itu, Komisi II turut meminta PT Pesta Pora Abadi untuk memastikan langkah-langkah penyelesaian dilakukan secara cepat dan terukur. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada keterlambatan lanjutan dalam penyelesaian proyek.
“Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo agar memfasilitasi pembuatan surat perjanjian atau berita acara sebagai dokumen resmi atas kesepakatan yang telah dicapai dalam forum mediasi ini,” pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepahaman ini, DPRD berharap penyelesaian pembayaran dapat segera dituntaskan, sehingga proses pembangunan bisa kembali berjalan dan gerai Mie Gacoan segera beroperasi sesuai harapan masyarakat.*
Peliput: Ahmad