TNews, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menerima kunjungan dari anggota Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada hari Senin (5/2/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Gorontalo, khususnya terkait karakteristik Kota Gorontalo yang akan dimasukkan ke dalam RUU dan diusulkan menjadi Undang-Undang.
Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat menjelaskan bahwa setelah pembahasan, RUU akan diserahkan oleh Komisi II DPR-RI kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut, selain mendapatkan beberapa pertanyaan, DPRD Kota Gorontalo juga memperoleh pengalaman baru.
“Misalnya, di daerah kabupaten/kota maupun provinsi, penyusunan Naskah Akademik (NA) biasanya menggunakan pihak ketiga. Namun di DPR RI sendiri, terdapat Badan Keahlian yang menyusun NA untuk setiap rancangan Undang-Undang,” jelas Muksin Brekat.
Informasi ini penting karena menunjukkan bahwa penyusunan NA tidak selalu harus menggunakan pihak ketiga. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk memiliki Badan Keahlian sendiri di masa depan.
“Badan Keahlian ini tidak termasuk dalam alat kelengkapan yang melekat pada sekretariat, tetapi pertanggungjawabannya langsung kepada pimpinan DPRD,” ujar Muksin Brekat.
Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh anggota DPR-RI dalam pertemuan tersebut meliputi karakteristik, budaya, sumber daya alam, pariwisata, dan teritorial Kota Gorontalo. Semua pertanyaan tersebut dijawab dengan penjelasan yang berdasarkan fakta.*
Reporter : Jihan P. Mokoginta