Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Revitalisai Danau Limboto, Benarkah KPK akan ke Gorontalo?

Gambar: Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Revitalisai Danau Limboto, Benarkah KPK akan ke Gorontalo?

TNews. GORONTALO – Proyek revitalisasi Danau Limboto kembali menjadi sorotan publik setelah laporan yang diajukan oleh aktivis Gorontalo, Abdul Wahidin Tutuna, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut mengungkapkan dugaan ketidakjelasan dalam pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak oleh proyek revitalisasi yang sedang berjalan.

Menurut Wahidin, banyak pemilik lahan di sekitar Danau Limboto yang hingga kini belum menerima ganti rugi yang sesuai dan adil, meskipun proyek tersebut telah berlanjut. Ia menuding adanya potensi korupsi dalam proses pembayaran ganti rugi yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara. “Kami menduga ada potensi korupsi yang melibatkan proses pembayaran ganti rugi ini,” ungkapnya.

Laporan tersebut diajukan pada 11 Maret 2025 lalu, dan Wahidin menyatakan bahwa pada 24 Maret 2025, ia kembali mendatangi KPK untuk memeriksa perkembangan kasus tersebut. “Alhamdulillah, kemarin kami melakukan konsultasi dan mendapatkan informasi bahwa KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap laporan ini. Kami berharap ini akan menjadi kabar baik,” kata Wahidin. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini, mengingat dugaan kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut.

Laporan Wahidin ini semakin menambah panjang daftar masalah yang menghiasi proyek revitalisasi Danau Limboto. Sebelumnya, proyek tersebut sudah mendapat kritik terkait pengerjaannya yang tidak sesuai dengan standar dan dampaknya yang merugikan lingkungan. Kini, dengan adanya dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi, harapan masyarakat untuk mendapatkan solusi yang adil semakin kuat.

“Ini adalah perjuangan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Kami akan terus mengawasi dan berharap KPK segera menyelesaikan kasus ini dengan tegas,” tegas Wahidin.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan KPK dapat segera melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Gorontalo.*

Peliput: Alwi Kakoe

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *