Dishub Kota Gorontalo Serukan Masyarakat Tidak Bayar Parkir Tanpa Kupon Resmi

Gambar: Juru Parkir Resmi Pemkot Gorontalo. (Foto : Diskominfo Kota Gorontalo).

TNews, KOTA GORONTALO – Hermanto Saleh, Kepala Dishub Kota Gorontalo, menghimbau kepada masyarakat dan pemilik kendaraan untuk tidak membayar biaya parkir jika tidak diberikan karcis atau kupon oleh juru parkir.

“Jika petugas parkir tidak memberikan karcis atau kupon setelah kendaraan diparkir, diharapkan untuk tidak memberikan uang.” ungkap Hermanto

Menurutnya, apabila masyarakat membayar parkir tanpa karcis, dana tersebut hanya akan diterima oleh juru parkir (Jukir).

“Ini seperti memberi kebiasaan kepada juru parkir bahwa biaya retribusi tidak disetorkan ke kas daerah,” tegas Hermanto saat diwawancarai pada Selasa (3/12/2024) di ruang kerjanya.

Menurut Hermanto, imbauan yang disampaikannya dapat digunakan sebagai sarana pengawasan oleh masyarakat untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang saat ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.

“Diharapakan kerjasama dari masyarakat yang ada untuk membantu Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah dalam hal PAD,” katanya.

Hermanto juga menekankan permasalahan parkir ilegal yang bisa menghambat kelancaran lalu lintas di Kota Gorontalo.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan wali kota (Perwako), beberapa lokasi telah ditentukan sebagai area parkir resmi yang tidak diperbolehkan untuk dikenakan biaya parkir.

“Sebagai contoh, jalan yang berada di bawah kewenangan provinsi atau balai jalan, kami tidak diperbolehkan untuk melakukan pemungutan di lokasi tersebut. Namun, ada pihak yang melakukan pemungutan parkir tanpa kejelasan aliran dananya. Ini bisa dianggap sebagai pemungutan ilegal,” tegasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Hermanto menyebutkan bahwa Dishub akan bekerja sama dengan tim cyber pungli dan Satpol PP guna menertibkan praktik parkir yang menipu tersebut.

Di lokasi yang sama, Rahmanto Idji, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, mengingatkan agar tidak membayar jika juru parkir tidak memberikan karcis.

Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran retribusi parkir di Kota Gorontalo dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu QRIS dan cara manual.

“Penting untuk kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa saat melakukan pembayaran secara manual, jangan lupa untuk meminta karcis. Hal ini berperan dalam pengawasan oleh masyarakat dan juga membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD, khususnya dari sektor parkir,” jelasnya.*

Peliput: Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *