TNews, GORONTALO–Sebanyak 321 warga Desa Tiohu dan Olimohulo di Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kartu kepesertaan mereka diserahkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada Selasa (7/10/2025).
Program ini merupakan inisiatif Pemprov Gorontalo untuk melindungi para pekerja rentan yang tidak menerima upah tetap. Di tahap awal, pemerintah provinsi menanggung premi bagi 3.900 pekerja dengan total iuran Rp16.800 per peserta.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting bagi masyarakat pekerja.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja, cukup menunjukkan kartu tersebut, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Program ini, lanjutnya, telah dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo atas persetujuan dan aspirasi DPRD.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, jumlah pekerja rentan bukan penerima upah di Provinsi Gorontalo mendekati angka 400 ribu orang. Dari jumlah itu, 53 persen di antaranya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan kini dapat merasakan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, mengungkapkan bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh perawatan medis gratis tanpa batas sesuai indikasi medis, termasuk jika harus dirujuk ke luar daerah.
“Selama proses pemulihan, peserta akan tetap mendapat upah sebesar Rp1 juta per bulan hingga sembuh, dengan batas waktu maksimal satu tahun,” jelasnya.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang wafat saat bekerja akan memperoleh santunan sebesar Rp70 juta. Sementara itu, bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapatkan santunan uang tunai sebesar Rp42 juta. Jika kepesertaan telah berjalan minimal tiga tahun, dua anak dari peserta berhak menerima beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail turut menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Peserta yang baru satu hari terdaftar dalam program itu memperoleh bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.*
Peliput: Gean Bagit