Pemerintah Provinsi Hadirkan Forum Baru untuk Atasi Dualisme Kelembagaan Adat

Gambar: Gubernur Gusnar Ismail bersama Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim saat memimpin Rapat bersama kelompok kerja (Pokja) optimalisasi dan operasionalisasi kelembagaan adat di Aula Rujab Gubernur, Jumat (3/10/2025).  (Foto : Diskominfotik Provinsi Gorontalo).

TNews, GORONTALO– Pemerintah Provinsi Gorontalo merespons dualisme antara lembaga adat dan dewan adat dengan membentuk Forum Komunikasi sebagai satu lembaga adat di Gorontalo. Hal tersebut disampaikan dalam penyampaian rekomendasi kelompok kerja (Pokja) tentang optimalisasi dan operasionalisasi kelembagaan adat, yang berlangsung di Aula Rujab Gubernur, Jumat (3/10/2025).

Gubernur Gusnar Ismail menjelaskan, “Kita akan menyelesaikan persoalan ini, mempertemukan kedua kelembagaan, dan memperkenalkan wadah baru di tingkat provinsi berupa Forum Komunikasi.” ungkap Gubernur Gusnar saat memimpin rapat

Menurut Gusnar, konflik antara Lembaga Adat dan Dewan Adat muncul karena adanya persaingan dan polarisasi dalam operasional mereka. Forum Komunikasi diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk menyatukan kedua lembaga tersebut.

“Lembaga Adat Provinsi maupun Dewan Adat tidak akan ada lagi. Sebagai gantinya, Forum Komunikasi provinsi akan dibentuk dengan anggota dari kedua lembaga, sehingga pembicaraan soal adat dilakukan oleh mereka yang terlibat langsung,” tutur Gusnar.

Sementara itu, Masran Rauf, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik sekaligus Ketua Pokja, menjelaskan bahwa Forum Komunikasi Lembaga Adat bertujuan menjadi sarana komunikasi, koordinasi, dan fasilitasi dalam pelestarian dan pengembangan adat budaya di Gorontalo. Forum ini akan berbentuk organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.

“Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, kami merekomendasikan penamaan Forum Komunikasi Lembaga Adat, yang akan menjadi wadah bagi seluruh Lembaga adat di kabupaten/kota, dan berfungsi sebagai sarana operasionalisasi adat di Provinsi Gorontalo,” terang Masran.

Forum ini akan menyatukan tiga unsur adat, yang dikenal dalam sistem kelembagaan sebagai “Buwatolo Towulongo”: pertama, Buwatolo Bubato, pimpinan daerah tertinggi (Gubernur); kedua, Buwatolo Syara’a, para pegawai agama (kadli, hakim, imam); dan ketiga, Buwatolo Bala, personil keamanan negeri. Struktur organisasi Forum mencakup pembina, pengarah, Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota dari pemangku adat di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, Pokja merekomendasikan tahapan review kelembagaan adat, termasuk revisi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Lembaga Adat yang akan diajukan ke DPRD, disertai penerbitan peraturan gubernur dan penetapan SK Gubernur. Penyesuaian juga dilakukan pada SK Gubernur Nomor 187/1/V/2023 mengenai pembentukan pengurus Lembaga Adat Provinsi Gorontalo untuk periode 2023–2028.*

Peliput: Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan