TNews, KOTA GORONTALO – Cuti bersama dan hari libur besar keagamaan akan segera berakhir dalam waktu dekat
Senada dengan hal tersebut Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk tidak memperpanjang libur saat hari besar keagamaan dan cuti bersama akan berakhir dalam waktu dekat.
“Oleh karena itu, Saya menegaskan kepada seluruh pegawai di Pemerintah Kota Gorontalo untuk tidak menambah cuti saat hari kerja telah dimulai,” tegas Marten pada Sabtu (13/4/2024).
Marten menginginkan semua pemimpin instansi, termasuk dinas, badan, bagian, camat, dan lurah, untuk mengatur pencatatan kehadiran semua pegawai pada hari pertama mereka bekerja.
Pentingnya pengambilan daftar hadir ini adalah untuk menilai sejauh mana tingkat disiplin pegawai, termasuk ASN dan tenaga honorer, dalam melaksanakan tugas mereka sebagai bagian dari struktur birokrasi daerah.
“Saya tegaskan dan ingatkan kembali kepada semua pimpinan OPD, termasuk badan, dinas, bagian, camat, dan lurah, untuk memeriksa kehadiran seluruh pegawai, serta mencatat kehadiran Cleaning Service dan supir pada saat apel di hari pertama kerja. Tindakan disiplin akan diambil terhadap mereka yang absen tanpa alasan yang jelas, seperti surat sakit yang sah dari dokter,” jelas Marten.
Lebih lanjut, Marten menyatakan bahwa pegawai yang absen dari apel kerja pada hari pertama kerja akan dikenai sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023, pegawai yang kurang disiplin akan dikenai sanksi berupa pengurangan TPP. Meskipun demikian, Saya berharap agar semua pegawai dapat mempertahankan tingkat disiplin bukan karena takut akan sanksi, melainkan karena mereka memiliki kesadaran yang tulus untuk melayani masyarakat,” pungkas Marten.
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah bagi ASN dimulai pada tanggal 8 April dan berakhir pada tanggal 15 April 2024. Aturan mengenai cuti bersama ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.*
Peliput : Gean Bagit