TNews, BONE BOLANGO – Pemecatan eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bulango menuai banyak Pro Kontra tersendiri di beberapa kalangan, salah satunya datang dari Perwakilan masyarakat pemerhati kebijakan Pemerintah Daerah Hermanto Lasangoli.
Hermanto Lasangoli atau yang akrab disapa dengan panggilan Eman tersebut menyampaikan bahwa keputusan Kepala Daerah (Bupati) yang mengambil langkah pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan keputusan yang Inprosedura sebab tidak berdasar pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menilai ada bentuk kesalahan yang dilakukan dalam proses pemberhetian dengan tidak hormat tersebut dan harusnya sebelum mengambil keputusan, Bupati haruslah membaca kembali Permendagri No.2 tahun 2007 khususnya pasal 15 ayat 2 yang mana telah dituliskan secara jelas aturan yang berlaku,” ungkap Eman.
Permendagri No. 2 Tahun 2007 secara jelas pada Pasal 15 ayat 2 Direksi diberhentikan karena :
a. Permintaan sendiri
b. Reorganisasi
c. Melakukan Tindakan yang merugikan PDAM
d. Melakukan Tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara
e. Mencapai batas Usia 60 ( enam puluh )tahun, dan
f. Tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Selain itu Eman juga menambahkan bahwa penyampaian tim Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango terkesan normatif dan tidak transparansi sebab tidak membuka secara keseluruhan apa yang menjadi dasar kesalahan Pemberhentian tersebut.
“Kemarin pada tanggal 9 Maret 2024 KPM melakukan rapat dengan hasil memberhentikan Direktur Perumdam Bulango dengan Pemberhentian tidak dengan hormat sehingga kami menilai hal ini jelas melanggar aturan Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ Perusahaan Air Minum”.
Di sisi lain Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango juga menjelaskan bahwa ini telah dikaji dengan melihat aturan Permendagri No. 37 Tahun 2018, sebagai berikut.
pasal 52 Permendagri 37/2018 disebutkan bahwa “Jabatan Anggota Direksi berakhir apabila, c). diberhentikan sewaktu-waktu”. Pemberhentian sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud selanjutnya diatur pada ketentuan pasal 54 ayat (2) yang berbunyi “Pemberhentian anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan sah, anggota direksi yang bersangkutan, b). tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar, c). terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, Negara, dan/atau Daerah.
Namun menanggapi hal tersebut Eman menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum haruslah melihat aturan secara keseluruhan sebab dari pasal ke pasal sangatlah berkaitan.
“Sementara dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018, dengan sangat jelas juga bahwa kepala Daerah (BUPATI) belum mengatur teknis pelaksanaan (Peraturan Bupati) tentang pemberhentian Direksi terlebih-lebih mensosialisasikan teknis pelaksanaan pemberhentian direksi pada perumda air minum Tirta Bolango. Dan ini sesuai permendagri no. 37 tahun 2018,” ungkap Eman.
Oleh karena belum ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pemberhentian sehingga kami memberikan pertimbangan kepada tergugat terkait penyampaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara pasal 52. Karena BUMD masuk ke dalam organisasi Kementerian dalam negeri, begitupun pertimbangan yang kami sampaikan sesuai dengan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sesuai pasal 80 dan pasal 81.
“Maka penyampaian Kuasa Hukum Kepala daerah terhadap Keputusan Bupati telah bertentangan dan sangat jelas disampaikan oleh Peraturan dan Perundangan yang berlaku, bukan hanya karangan bebas. Sama seperti yang disampaikan oleh kuasa Hukum Kepala Daerah bahwa penyampaian Direktur BOHONG,” tambahnya.
Terakhir Eman menegaskan bahwa melalui komunikasinya dengan Direktur PDAM itu sendiri tidak ada tendensi apapun yang dilakukan hal ini hanya untuk menuntut keadilan dan nama baik serta memberikan perhatian bagi penguasa untuk tidak memanfaatkan kuasanya dengan menzalimi orang yang di bawah. Dan ulah yang dilakukan oleh Direktur karena putusan Bupati Bone Bolango. Ada Aksi tentu ada Reaksi.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa direktur telah menggugat Bupati akibat Putusan yang diterbitkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, dan prosesnya sedang berlangsung serta pelanggaran pidana tersebut sementara dilaporkan ke pihak APH terkait yakni Polres Limboto,” tutup Eman.*
Peliput: Alwi