Lakukan Pertemuan dengan Kemenkes dan Kemendagri, Marten Taha Bahas KTR di Kota Gorontalo

Gambar : Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menerima kunjungan dari Tim Kemenkes dan Kemendagri di Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo. (Foto : Humas Istimewa), (12/2/2024).

TNews, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjamu kedatangan tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/2/2024).

Kedatangan tim dari dua lembaga tersebut, mendapat sambutan hangat dari Marten Taha. Terlebih, maksud kunjungan kerja ini, dalam rangka advokasi Peraturan Daerah (Perda) wilayah kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Gorontalo

“KTR (Kawasan tanpa rokok) sangatlah penting. Sebab, kita ketahui bersama rokok merupakan salah satu pemicu rusaknya kesehatan tubuh,” tandasnya.

Menurutnya, masalah rokok adalah masalah yang pelik. Berdasarkan penelitian Riset Kesehatan Daerah (Riskesda) yang pernah dilakukan pada tahun 2018, lanjut Marten, menyatakan bahwa Provinsi Gorontalo adalah daerah dengan konsumsi rokok tertinggi pada anak usia dini atau anak usia sekolah.

“Bahkan, pada suatu ketika, dari jumlah penduduk Provinsi Gorontalo yang hanya 1,3 juta orang, dipresentasikan konsumsi narkoba tertinggi di Indonesia, pada tahun 2017,” ungkap Marten.

“Ini dalam hal presentase, walaupun jumlahnya sedikit, jika dibandingkan dengan kota-kota besar, seperti di Jawa dan kota besar lainnya di Sulawesi,” tambah dia.

Masih kata Marten, pihaknya telah berusaha untuk melakukan antisipasi terhadap masalah tersebut.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo, bersama-sama dengan DPRD Provinsi Gorontalo telah menertibkan peraturan daerah, tentang kawasan tanpa rokok. Namun, Kota Gorontalo menjadi salah satu daerah yang belum menerapkan hal tersebut, karena pernah mengajukan di DPRD pada tahun 2018, namun sempat ditolak,” tutur wali kota dua periode itu.

Marten mengaku, sebelum mengusulkan ke DPRD, pihaknya sudah mengumpulkan Perda terkait kawasan tanpa rokok.

Bahkan, pihaknya juga telah menetapkan beberapa lokasi kawasan tanpa rokok. Seperti, di kawasan publik, di kawasan yang tertutup dan di perkantoran, baik di pemerintah maupun swasta, di tempat-tempat ibadah dan di kawasan-kawasan tertentu.

“Apalagi di rumah sakit itu dilarang untuk merokok. Misalnya, RS Aloe Saboe, RS Otanaha dan seluruh puskesmas yang ada, serta seluruh klinik yang ada di Kota Gorontalo,” tandasnya.

“Akan tetapi, pada pembahasan selanjutnya tidak ditindaklanjuti, tidak dapat dilanjutkan atau tidak, karena tidak disahkan. Padahal, lanjut Marten, kebijakan KTR di Kota Gorontalo, telah mendapat dukungan oleh berbagai pihak,” imbuh dia.*

Reporter : Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *