DPRD Kota Gorontalo Terima Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik di Bulan Ramadan

Gambar : Aleg Komisi A DPRD Kota Gorontalo, H. Darmawan Duming, S.IP saat diwawancarai awak media, (21/3/2024) (foto/jihan).

TNews, GORONTALO – Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang tidak memberikan pelayanan publik pada jam kerja selama bulan Ramadan.

“Laporkan ke kita (DPRD), akan kita tindaklanjuti itu,” tegas Darmawan.

Darmawan menegaskan bahwa ibadah puasa tidak menjadi alasan bagi OPD atau instansi untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jam kerja Pemerintah Kota Gorontalo tetap berlaku dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore, tanpa terkecuali di bulan Ramadhan.

“Ini sudah menjadi kewajiban untuk memberikan pelayanan,” kata Darmawan.

Darmawan menekankan bahwa masyarakat dapat membuat pengaduan ke DPRD Kota Gorontalo jika menemukan oknum pegawai yang tidak melakukan pelayanan publik di jam kerja, apalagi jika sudah merugikan masyarakat.

“Kami DPRD membuka pengaduan 1×24 jam terkait hal ini. Nanti komisi A akan memanggil OPD yang tidak mematuhi aturan,” tutupnya.*

Peliput : Jihan Mokoginta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *