Marten Taha Ungkap Strategi Pembangunan Kota Gorontalo Melalui LKPJ Tahun 2023

Gambar : Wali Kota Gorontalo, Marten Taha bersama Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki dalam penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023. (Foto : Diskominfo Kota Gorontalo).

TNews, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi telah mengajukan surat pengantar untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023. Penyerahannya berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo pada Jumat (8/3/2024).

Dalam kesempatannya saat diwawancarai oleh awak media Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyatakan bahwa penyampaian LKPJ tahun 2023 pada dasarnya merupakan laporan kemajuan terkait pelaksanaan pembangunan selama satu tahun.

Selanjutnya, disusun sesuai dengan RKPD tahun 2023, sekaligus merupakan rincian dari tahun keempat RPJMD Kota Gorontalo dari 2019 hingga 2024.

“Mengacu pada visi dan misi, serta memperhatikan situasi dan kebutuhan masyarakat, kebijakan pembangunan di Kota Gorontalo tahun 2023 ditujukan pada empat prioritas utama. Ini mencakup pembangunan manusia, infrastruktur, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, serta reformasi birokrasi,” ungkap Marten.

Lebih lanjut Marten juga menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ Kota Gorontalo memiliki arti penting yang begitu strategis dalam proses pembangunan, untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan program yang dilaksanakan.

Sebab menurutnya, melalui proses ini, kemajuan pelaksanaan pembangunan dapat dievaluasi dan dibahas bersama dengan DPRD Kota Gorontalo.

“Dengan demikian, hasilnya akan berupa rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang,” ujar wali kota.

Di akhir kesempatannya Wali Kota Marten Taha menekankan bahwa penyampaian dan penyusunan LKPJ tahun 2023 kepada DPRD Kota Gorontalo bukanlah hal yang sekadar opsional.

“Dasarnya adalah Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), dan RLPPD (Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah),” jelasnya.

Oleh karena itu, dia berharap bahwa LKPJ tahun 2023 Kota Gorontalo yang diserahkan kepada DPRD Kota Gorontalo dapat memberikan saran dan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan pelaksanaan program kegiatan di masa depan.*

Peliput : Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *