Pemkot Gorontalo Kerahkan ASN dan TPKD sebagai Tim Monitoring dalam Pemilu Tahun 2024

Gambar : Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (Foto : Humas Istimewa), (12/2/2024).

TNews, KOTA GORONTALO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiata Daerah (TPKD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan disebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah tersebut, guna memonitoring hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilu, yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Senin (12/2/2024) sore.

“Di rapat Forkopimda provinsi kemarin, Saya sudah menyampaikan bahwa kami akan membentuk tim pemantauan hasil pemilu, baik itu Pilpres, Pileg dari DPR RI, DPRD provinsi hingga kabupaten dan kota, serta DPD. Tapi, ketua Bawaslu protes, namanya diganti dengan tim monitoring. Ya, sudah hanya beda di nama, jadi kami tetapkan namanya jadi tim monitoring,” ungkap Marten ketika memberikan arahan pada Rakor tersebut.

Nantinya, lanjut Marten, Setiap TPS akan ada dua orang dari tim monitoring. Jumlah TPS sendiri di Kota Gorontalo sendiri, ucap Marten, ada 550 TPS.

“Jadi, total ASN dan TPKD yang akan dikerahkan sebanyak 1.100 orang,” sambung mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo itu.

Marten menambahkan, pembentukan dan penugasan tim monitoring yang beranggotakan ASN dan TPKD tidak menyalahi aturan.

“Di PKPU nomor 23, siapa saja boleh memotret atau menyalin hasil perolehan suara. Mau Polisi, TNI, siapa saja bisa. Dan pemotretan dilakukan harus setelah selesai semua, setelah dijumlahkan,” beber Marten sembari menegaskan jika hasil pemilu yang akan dikumpulkan tim monitoring hanya untuk konsumsi pihaknya, tidak boleh disebar luaskan ke publik.

Sebab, tambah Marten, tim monitoring Pemerintah Kota Gorontalo tidak terdaftar di KPU pusat sebagai tim pemantau, sehingga tak punya kewenangan.

“Tapi, kita diizinkan untuk memonitoring sesuai PKPU nomor 23 tadi,” tukasnya.

Marten mengingatkan, aparatur yang ditugaskan sebagai tim monitoring oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperkenankan untuk melakukan aksi protes hasil penghitungan.

“Yang punya wewenang itu hanya saksi dari parpol maupun peserta pemilu. Karena mereka diberikan hak untuk melakukan protes. Yang paling penting dari tim monitoring adalah mengetahui hasil penghitungan suara. Dan satu hal yang perlu,” pungkas Marten.*

Reporter : Gean Bagit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *